TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota VIII DPR RI Soemintarsih Muntoro, Rabu (27/8/2014). Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Soemintarsih, penyidik KPK juga memanggil dua PNS Kemenag yakni, Tri Ganti Harso selaku kasubdit II Dir PHU Kemenag dan Ahda Barori selaku Kasubdit Petugas, Dir PHU Kemenag. "Keduanya juga sebagai saksi," kata Priharsa.
Sejumlah anggota DPR diketahui telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013. Diantaranya Nurul Iman Mustofa.
Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. (Edwin Firdaus)
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Soemintarsih, penyidik KPK juga memanggil dua PNS Kemenag yakni, Tri Ganti Harso selaku kasubdit II Dir PHU Kemenag dan Ahda Barori selaku Kasubdit Petugas, Dir PHU Kemenag. "Keduanya juga sebagai saksi," kata Priharsa.
Sejumlah anggota DPR diketahui telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013. Diantaranya Nurul Iman Mustofa.
Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. (Edwin Firdaus)