News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Sabu Dua Pria Ditangkap di Cibubur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajing pelacak mengikuti rekonstruksi proses penangkapan pengiriman bahan sabu setengah jadi di kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014). BNN dan Bea Cukai berhasil membekuk jaringan narkoba internasional dengan menggagalkan pengiriman 35 bahan sabu setengah jadi melalui jasa pos dengan modus baru yakni mencampur narkoba dengan serbuk putih agar lolos pemeriksaan sinar x serta menangkap dua tersangka berkewarganegaraan Iran dan satu warga negara Inggris. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengedar sabu, PR (26) dan IR (30), dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), saat bertransaksi di Perum Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

Keduanya, merupakan jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lapas dan biasa beraksi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyatno, mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi di depan pintu gerbang Perum Legenda Wisata, Cibubur, dengan barang bukti 155,5 gram sabu.

"Dari penangkapan tersebut, kami melakukan penggeledahan di kediaman IR di kawasan Perum Bukti Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan sebanyak 66,44 gram sabu siap edar," kata Sumirat, di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014) siang.

Kemudian, lanjutnya, petugas juga menyisir kediaman PR, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dan berhasil menemukan 0,6 gram sabu.

"Hasil dari penangkapan tersebut, kami sita total 222,5 gram sabu," katanya.

Sementara itu, PR yang mengaku sebagai pecandu sabu, terpaksa berjualan barang haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, selain itu, ia juga menjadikan upah dari penjualan barang haram, untuk modal bisnis pakaian jual beli online.

"Saya tidak kenal dengan IR. Saya cuma disuruh, Upah yang saya dapat dihitung per gram Rp 50.000," katanya.

Sedangkan, IR mengaku, diberi upah sebanyak Rp 3 juta setiap transaksi. Padahal, ia sendiri, masih bekerja sebagai marketing di sebuah pabrik garmen.

"Tapi saya terpaksa bisnis narkoba, karena kebutuhan ekonomi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini