TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten atau kota di Indonesia.
Menurutnya, satu di antara pungli yang kerap terjadi adalah 'ucapan terima kasih' dari guru-guru kepada oknum di Disdik karena sudah mendapat uang tunjangan.
"Banyak setoran dari guru-guru ke oknum pemberi tunjangan," kata Haryono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Mantan Wakil Ketua KPK menuturkan bahwa pihaknya mengalokasi dana Rp 280 triliun dari anggaran pendidikan tahun ini yang mencapai Rp 400 triliun ke APBD kabupaten/kota, khususnya kepada Disdik. Dana tunjangan kepada guru menjadi salah satu yang pengalokasiannya diambil Disdik dari dana Rp 280 triliun itu.
"Anggaran pendidikan hampir Rp 400 triliun, besar sekali, tahun depan bisa lebih. 70 persennya, atau sekitar Rp 280 triliun masuk ke APBD," ujarnya.
Disini salah satu titik pungli terjadi. Sebab, terang Haryono, ketika guru-guru mendapat tunjangan yang memang dialokasi dari dana Rp 280 triliun itu, mereka diwajibkan untuk memberi 'ucapan terima kasih' kepada oknum Disdik selaku pemberi tunjangan.
Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama KPK melakukan inspeksi mendadak sekitar tiga bulan lalu ke Disdik salah satu kabupaten/kota di Pulau Jawa. Di sana mereka menemukan uang-uang setoran wajib kepada oknum Disdik yang jumlah cukup mencengangkan.
"Dalam sehari kami bisa mengumpulkan uang-uang setoran mencapai Rp 30 juta. Setoran itu sebagai ucapan terima kasih dari guru-guru karena sudah dapat tunjangan. Tunjangan kan diberikan setiap 3 bulan sekali," kata Haryono.
Kalau dihitung kasar di kabupaten yang dimaksud, maka dalam setahun, lanjut Haryono, uang setoran itu mencapai Rp 120 juta. Dengan asumsi, Rp 30 juta per 3 bulan sekali tunjangan turun dikali 4 caturwulan dalam setahun.
"Nah kalau seluruh Indonesia, tinggal kalikan saja Rp 120 juta kali 500 kabupaten/kota. Ini kalau hitung-hitungan (kasar) ya," kata Haryono.
Selain mengenai pungli terkait tunjangan guru, Haryono juga mengungkapkan kerap terjadi pengendapan dana dari yang dialokasi sebesar Rp 280 triliun itu. contohnya dana bantuan untuk siswa tidak mampu atau bantuan operasional sekolah dan lain-lain yang tak cair.
"Terjadi pengendapan dan penyelewangan. Dana itu kan untuk guru, sekolah, dan siswa, bukan untuk pejabat," kata Haryono.
Menurutnya, pengendapan dana-dana itu terjadi lantaran tak adanya pengawasan langsung kepada pihak terkait dalam mengalokasi anggaran pendidikan.
Karena itu, lanjut Haryono, lembaganya bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK berkoordinasi membuat sistem pengawasan terhadap anggaran sebesar itu.
"Kita buat sistem, agar anggaran Rp 280 triliun itu bisa tersalurkan dengan baik,"kata Haryono.