Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja belum dapat memastikan PT Agung Podomoro Land (APL) tak terlibat kasus pemerasan terkait pengurusan surat izin pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut Adnan, saat ini penyidik KPK masih mendalami kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya disangka memeras PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT APL yang meminta izin pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang.
Penyidik, sambung Adnan, berpeluang mengembangkan kasus ini. Apalah dalam kasus tersebut ada indikasi suap dari perusahaan kepada Ade Swara dan pihak lain. Sehingga masih ada peluang mengembangkan kasus tersebut.
"Yang sekarang sih yang jelas pemerasannya dulu. Kalau ke depan ada potensi ke situ (suap), ya kami buat sprindik baru," kata Adnan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dalam kasus ini penyidik KPK sudah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi saat mengajukan SPPL untuk pembangunan mal di Karawang.
Belakangan KPK memanggil sejumlah saksi yang juga direktur dari sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut diketahui tak punya kaitan langsung dengan PT APL ataupun PT Tatar Kertabumi. "Ya mungkin cuma untuk memperkuat bukti saja," kata Adnan.
Adnan tak mau buru-buru menyimpulkan pihak swasta tidak terlibat. Saat ini KPK membuka peluang dilakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut apabila ada laporan dari masyarakat. "Kalau ada bukti yang disampaikan masyarakat kenapa enggak," imbuhnya.