News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Menggugat Florence Cukup Perdata Tak Perlu Pidana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Florence Sihombing sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Yogyakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus menilai langkah hukum untuk menggugat curhatan Florence Sihombing di media sosial Path cukup secara perdata, tidak perlu sampai pidana.

Sebelum menggugat secara perdata, lebih baik ada upaya mediasi pihak yang dirugikan dengan Florence. "Kalau tidak selesai bisa digugat dengan perdata, tidak bentuk pidana dan dipenjara," kata Erasmus di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Menurut dia, curhatan Florence yang dinilai menghina warga Yogyakarta dan berujung pada pidana sampai penahanan sangat tidak tepat dan tidak mendasar.

"Kasus Frolrence ini menambah deretan praktik buruk penangan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Pada 27 Agustus 2014, Florence mengungkapkan kekesalannya kepada SPBU dekat Lempuyangan, Yogyakarta, melalui media sosial Path yang berisi "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini