News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Polisi RI di Malaysia

Brigjen Arief Takkan Bela Dua Anggotanya yang Ditangkap Polisi Malaysia

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalimantan Barat yang baru, Brigjen Pol Arief Sulistyanto (kanan) dilantik oleh Kapolri, Jenderal Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014). Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri tersebut menggantikan pejabat lama, Brigjen Pol Arie Sulistyo (kiri) yang akan menjadi staf ahli Kapolri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan akan menindak tegas dua anggotanya yang ditangkap Polisi Malaysia, akhir pekan lalu. Mereka tidak akan dibela bila terbukti bersalah

Keduanya, yakni mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan anggota Polsek Entikong Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap, ditangkap Polis Narkotik Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu (30/8/2014) pukul 15.15 waktu setempat atau Wita.

Kapolda Kalbar sudah mengirimkan tim ke Kuching, Malaysia untuk mengecek kebenaran tertangkapnya dua anggota Polri dalam kasus narkoba di negara sahabat tersebut. (Baca: Kapolda Kalbar: AKBP Idha Endri Banyak Kasus Selain Narkoba)

Tim dipimpin Wakapolda Kalbar Kombes Hasanuddin. Ikut di dalamnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Kapolsek Entikong. Tim telah berangkat dan berada di Kuching.

Kapolda mengaku belum tahu dan masih menunggu sejauhmana keterlibatan AKBP Idha dan MP Harahap karena masih ditangani Polis Bukit Amang, Kuala Lumpur. Pemeriksaannya akan berlangsung sepekan.

Sesuai amanah Kapolri Jenderal Pol Sutarman, kata Aief, anggota yang terbukti melakukan penyimpangan, akan ditindak tegas. "Kalau itu pidana, lakukan dengan hukum pidana yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada yang dibela-bela," kata Arief. (Baca: Kapolda Kalbar Benarkan Anggotanya Ditangkap Polisi Malaysia)

Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Sekretaris NTC Interpol Mabes Polri, Brigjen Setiawa Sisto, tentang perkembangan dan melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Sebab, ini menyangkut hubungan internasional, kepolisian antarnegara. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, tak bisa berbicara banyak. Sebab, ia masih menunggu laporan dari Polda Kalbar.

"Saya masih menunggu informasi dari Kabidhumas Polda Kalbar tentang hal tersebut," kata Ronny melalui pesan singkat.

Begitu juga dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, yang masih akan memastikan informasi penangkapan AKBP Idha dan MP Harahap. "Saya cek dulu," kata Dubes RI di Malaysia, Herman Prayitno.

Jika terbukti, AKBP Idha dan MP Harahap terancam hukuman mati di Malaysia. Selama ini, Malaysia dikenal sebagai negara yang menerapkan hukuman berat baik bagi produsen, pengedar, maupun pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tak mengherankan, seperti halnya di Indonesia, Malaysia memiliki lembaga negara yang khusus menangani masalah narkoba. Nama lembaga itu adalah Agensi Antidadah Kebangsaan di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia. (Baca: Mabes Polri Prihatin Dua Anggotanya Ditangkap di Malaysia Terkait Narkoba)

Keseriusan pemerintah Malaysia membasmi peredaran narkoba, ditunjukkan dengan adanya Akta Dadah Berbahaya 1952. Dalam aturan ini, dimuat jenis-jenis hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba.

Pertama, hukuman gantung sampai hukuman mati. Hukuman yang tertera pada Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 ini dikenakan bagi siapa pun yang memiliki 15 gram atau lebih narkoba jenis heroin, seribu gram atau lebih candu masak atau mentah, 200 gram atau lebih ganja, dan 40 gram atau lebih kokain.

Kedua, penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup serta hukum cambuk 10 kali. Hukuman ini dikenakan kepada orang yang memiliki 5 gram heroin, 250 gram candu masak atau mentah, 50 gram atau lebih ganja, serta 15 gram kokain.

Ketiga, penjara seumur hidup dan hukum cambuk minimal 6 kali. Hukuman dikenakan bagi siapa pun yang menanam pohon ganja di wilayah Malaysia. Dengan ketentuan di atas, jika merujuk Akta Dadah Berbahaya 1952 Pasal 39B, AKBP Idha dan MP Harahap terancam hukuman gantung sampai hukuman mati.

Nama AKBP Idha sebenarnya bukan nama asing bagi publik Kalbar. Sebelum ditangkap PDRM, namanya mencuat seiring dengan ulah sang isteri, Titi Yusnawati, melaporkan kehilangan perhiasan 5 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 3 Januari 2014. (Baca: Komisi III DPR: Penangkapan Polisi Indonesia di Malaysia Sangat Memalukan)

Saat itu, Titi menaksir berlian yang hilang di dalam bagasi dalam penerbangan Lion JT715 dari Pontianak tujuan Jakarta, mencapai Rp 19 miliar. Kemudian dikoreksi suaminya menjadi Rp 500 juta saja.

Namun, berdasarkan taksiran Pegadaian Pontianak, total perhiasan yang hilang dan sudah ditemukan itu cuma Rp 181 juta. Polisi menyimpulkan bahwa Titi telah melebih-lebihkan nilai perhiasan yang hilang. (Tribun Pontianak/alf/ita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini