News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Hakim Alexander Marwata Berpendapat Atut Harus Dibebaskan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat memutus perkara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Satu hakim yang berbeda pendapat dari empat hakim lainnya adalah Alexander Marwata.

Menurut Alexander, Atut tak dapat dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Karena Atut tak memiliki niat bekerjasama dengan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Yang jadi persoalan apakah terdakwa punya niat bekerjasama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Apakah pemberian Rp 1 miliar kepada Akil akan tetap terlaksana meski tidak ada persetujuan terdakwa," kata Alexander membacakan pertimbangannya dalam persidangan, Kamis (1/9/2014).

Menurut Alexander, pertemuan Atut dan Akil di Singapura yang tak sengaja terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan mendukung dugaan perbuatan korupsi. Terdakwa, kata Alexander juga tidak pernah memberi instruksi untuk melakukan penyuapan tersebut.
 
Alexander menyatakan pertemuan dengan Wawan adik Atut karena mendapat undangan Akil. Namun, Wawan tidak merespon permintaan Akil dalam pertemuan tersebut. Terdakwa dianggap tak tahu menahu beberapa pertemuan itu.

"Terdakwa tidak pernah diminta persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk mengajukan keberatan ke MK," kata Alexander.

Alexander juga menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada alat bukti yang menegaskan bhwa Atut mengetahui adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Akil. Jaksa KPK dianggapnya hanya berasumsi dalam dakwaan.

"Alat bukti rekaman antara terdakwa dan Wawan sudah direkayasa. Bukti yang sudah direkayasa sudah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya. Atas berbagai pertimbangan itu Alexander meminta Atut diputus bebas dalam perkaranya.

"Terdakwa tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk berikan sesuatu berupa uang. Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud dan harus dibebaskan," imbuh Alexander.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini