News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroninya

ICW Harap Atut Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan vonis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (1/9/2014). Atut terjerat dalam perkara dugaan suap kepada mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berharap hukuman yang diterima Atut vonis maksimal selama 15 tahun. Menurut Emerson, hal itu agar memberikan efek jera ketika Atut mendapatkan vonis maksimal.

"Kita minta hukumannya (Atut) maksimal 15 tahun. Vonis untuk koruptor harus berat," kata Emerson ketika dikonfirmasi.

Emerson berharap dengan divonisnya Atut selama 15 tahun penjaraa akan ada shock therapy untuk mereka yang hendak melakukan suap atau tindakan korupsi.

Pada perkara, Atut dituntut 10 tahun penjara, denda 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

Pasalnya, dugaan perbuatan Atut yakni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi.

Perbuatan Atut itu menurut Jaksa terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini