News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: 2.433 Penyelenggara Pemilu Lakukan Pelanggaran

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan 2.433 orang dari 4.101.490 orang penyelenggara pemilu 2014 melakukan pelanggaran. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).

"Dari 2.433 orang itu, 62 orang terkait dengan pemilu presiden 2014," kata Husni.

Husni mengatakan penyelenggara pemilu telah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemecatan sebanyak 102 orang. Dari jumlah itu, lima orang diberhentikan tetap terkait dengan pemilu presiden.

"Sementara penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan sementara oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 1.463 orang," tuturnya.

Sementara penyelenggara pemilu yang telah diberikan teguran oleh DKPP, sebanyak 140 orang. Sedangkan 37 orang diantaranya terkait dengan Pilpres.

"Penyelenggara pemilu yang telah diberikan teguran oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 715 orang," ujar Husni.

Kemudian dilanjutkan penyelenggara pemilu yang telah dihukum pidana sebanyak 13 orang. Dengan rincian, satu orang anggota kabupaten/kota, satu orang anggota PPK, tiga orang anggota PPS, dan delapan orang anggota KPPS.

"Sementara penyelenggara pemilu yang telaha direhabilitasi sebanyak 171 orang, 20 orang diantaranya terkait pilpres," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini