TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan 2.433 orang dari 4.101.490 orang penyelenggara pemilu 2014 melakukan pelanggaran. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).
"Dari 2.433 orang itu, 62 orang terkait dengan pemilu presiden 2014," kata Husni.
Husni mengatakan penyelenggara pemilu telah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemecatan sebanyak 102 orang. Dari jumlah itu, lima orang diberhentikan tetap terkait dengan pemilu presiden.
"Sementara penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan sementara oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 1.463 orang," tuturnya.
Sementara penyelenggara pemilu yang telah diberikan teguran oleh DKPP, sebanyak 140 orang. Sedangkan 37 orang diantaranya terkait dengan Pilpres.
"Penyelenggara pemilu yang telah diberikan teguran oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 715 orang," ujar Husni.
Kemudian dilanjutkan penyelenggara pemilu yang telah dihukum pidana sebanyak 13 orang. Dengan rincian, satu orang anggota kabupaten/kota, satu orang anggota PPK, tiga orang anggota PPS, dan delapan orang anggota KPPS.
"Sementara penyelenggara pemilu yang telaha direhabilitasi sebanyak 171 orang, 20 orang diantaranya terkait pilpres," ujarnya.