News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Yogya: Kasus Flo Tak Layak Pidana

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LSM Jatisura secara resmi melaporkan Florence ke Polda DIY pada Kamis (28/08/2014) sore. Laporan diterima SPK Polda DIY pada pukul 17.30 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai kasus Florence Sihombing yang menulis umpatan negatif untuk Yogyakarta di jejaring sosial Path, tidak layak untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

"FS memang tak mengkritik penguasa, ia juga bukan aktivis, hanya gadis biasa dari luar kota Yogykarta yang belum selesai belajar," kata Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, kasus pelaporan FS membuktikan UU ITE bisa menjerat siapa saja, baik aktivis atau bukan. Ini tidak cocok dengan alam demokrasi di Indonesia. Masyarakat seharusnya lebih terbuka dan bijak menyikapi perbedaan pendapat.

"Pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunakan UU ITE sangatlah berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM," ujarnya.

Kasus yang menimpa Florence berawal dari luapan kekesalannya karena tidak diperbolehkan menyerobot antrian BBM jenis pertamax. Celotehnya lantas ia unggah ke media sosial Path dengan nada merendahkan Yogyakarta dan warganya.

Karena ulahnya, polisi menjerat Florence pasal 27 UU ITE. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau penistaan dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini