TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi menilai pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya sudah sesuai prosedur. Pemberian hadiah itu, terang dia, dilakukan setelah memenuhi syarat subtansif dan administratif.
"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Akbar dalam keterangannya, Senin (1/9/2014).
Menurut Akbar, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.
Akbar menjelaskan, proses pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan. Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan kewenangan Kemenkumham. KPK tidak pernah memberikan rekomendasi terkait Pembebasan Bersyarat pemilik Berca Group tersebut.
"Tentu pemberian PB bagi HM (Hartati Murdaya) adalah kewenangan Menkumham. Namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Johan, Senin (1/9/2014).
Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Edwin Firdaus