TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dengan terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki babak akhir, Senin (1/9/2014). Atut akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah dan siap menjalani persidangan.
"Sudah, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkatnya, Minggu (31/8/2014) malam.
Sukatma enggan berspekulasi lebih lanjut soal vonis yang akan diberikan majelis hakim terhadap Ratu Atut.
Menurut Sukatma pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim membacakan vonis yang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," imbuhnya.
Pada perkara, Atut dituntut 10 tahun penjara, denda 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik terhadap politikus Partai Golkar tersebut. Pasalnya, dugaan perbuatan Atut yakni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi.
Perbuatan Atut itu menurut Jaksa terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB