News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroninya

Ratu Atut Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dengan terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki babak akhir, Senin (1/9/2014). Atut akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah dan siap menjalani persidangan.

"Sudah, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sukatma melalui pesan singkatnya, Minggu (31/8/2014) malam.

Sukatma enggan berspekulasi lebih lanjut soal vonis yang akan diberikan majelis hakim terhadap Ratu Atut.
Menurut Sukatma pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim membacakan vonis yang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita liat pertimbangan hukumnya nanti," imbuhnya.

Pada perkara, Atut dituntut 10 tahun penjara, denda 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik terhadap politikus Partai Golkar tersebut. Pasalnya, dugaan perbuatan Atut yakni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi.

Perbuatan Atut itu menurut Jaksa terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini