TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku kecewa, dengan putusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Ya pasti ada kekecewaan pada keputusan itu, yang pasti kekecewaan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).
Bentuk hukum yang dimaksud, kata Abraham, yakni melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Samad menegaskan , kasus Gubernur Banten nonaktif yang disidangkan kemarin, baru satu perkara dan masih ada kasus yang perlu disidangkan kembali.
"Masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus ke sana (tindak pidana pencucian uang/TPPU) dan pemerasan tindak pidana alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," tutur Abraham.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.