News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

BNN Musnahkan 6,5 Kg Sabu Milik Tukang Ojek di Jakarta Timur

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka Alex (38) dan Nico (38), di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).

Dari kedua tersangka, petugas menyita 6.566,9 gram sabu dan menyisihkan sebanyak 35 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 6.531,9 gram sabu.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Alex, seorang tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar perumahan TNI AD yang ada di Jakarta Timur pada 14 Agustus 2014, di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex tertangkap tangan membawa 6.566,9 gram sabu yang dikemas menjadi 14 bungkus dan disembunyikan dalam 14 buah tas ransel," kata Sumirat.

Menurut pengakuan Alex, ia diperintahkan oleh seorang laki-laki bernama Nico yang berada di Cianjur untuk mengambil paket sabu yang diduga kuat berasal dari Tiongkok tersebut. Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta.

"Alex yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan kemudian ditawari Nico untuk mengambil paket berisi Narkoba di Surabaya. Dari pekerjaan ini, Alex dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Sebesar Rp 5.000.000 telah diberikan Nico kepada Alex untuk biaya perjalanan ke Surabaya dan sisanya akan diberikan setelah berhasil membawa paket," katanya.

Berdasarkan keterangan Alex, petugas kemudian mengamankan Nico pada 15 Agustus 2014, di Kampung Cijujung Tengah No. 39 RT. 03/RW. 06, Desa Bobojong, Cianjur. Kepada petugas, Nico mengaku diperintah oleh seorang Napi untuk mengambil paket sabu tersebut.

Nico sendiri merupakan residivis atas kasus kepemilikan 90 gram putaw dengan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Namun ia dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2012 setelah menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi selama delapan tahun.

Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini