TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat menegaskan DPR RI telah berkomitmen untuk memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam hal penyadapan.
“Kalau ada upaya-upaya mempreteli kewenangan KPK, pasti akan kita tolak. Seperti penyadapan. Justru, penyadapan itu yang paling ditakuti oleh koruptor. KPK dalam perkembangan terakhir ini sudah menunjukkan kewibawaannya agar Indonesia menjadi negara hukum yang bebas dari korupsi,” kata Martin dalam diskusi forum legislasi ‘Polemik KPK, Haruskah Revisi UU?’ bersama pakar hukum pidana UI Ganjar Laksamana, dan caleg terpilig dari Golkar M. Misbakhun di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Martin menegaskan tak ada upaya DPR untuk melemahkan KPK. Termasuk dalam pasal 245 (1) UU MD3 di mana pemeriksaan anggota DPR RI harus memiliki izin dari Mahkamah Kehormatan DPR itu ada pengecualiannya.
“Kalau dalam kasus tertangkap tangan, tindak pidana mati atau tindak pidana khusus seperti korupsi, justru UU ini memperjelas peran KPK yang bisa langsung memerika anggota DPR RI tanpa izin MK DPR RI. Jadi, tak ada hak imunitas anggota DPR RI dalam penegakan hukum itu,” ujar politisi Gerindra itu.
Misbakhun juga sepakat jika kita harus menyamakan persepsi bahwa pemberantasan korupsi itu menjadi agenda bersama.
“Hanya prosesnya harus transparan, karena KPK itu milik bersama dan bukan milik kelompok tertentu. Karena itu kalau ada revisi UU jangan dicurigai berlebihan dan justru kalau ada kriminalisasi KPK masyarakat pasti melawan,” kata politisi Golkar ini.
Seperti dalam kasus skandal Bank Century kata Misbakhun, semua orang tahu dalam proses pembuatan kebijakan tersebut ada keterlibatan Wapres Boediono ketika menjadi Gubernur Bank Indonesia, tapi kenapa KPK tidak memperlakukan sama penegakan hukum itu seperti kepada orang lain.
“Sudah banyak disebut dalam dakwaan, tapi Boediono dibiarkan. Tapi, saya tak ada angin dan hujan, tiba-tiba jadi tersangka hanya melalui surat presiden, dan ketika banding ke MA, saya malah bebas. Lalu mau menuntut siapa?” kata Misbakhun.