TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan yang diterima Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding.
Himpunan Mahasiswa Banten sangat mendukung upaya banding yang dilakukan KPK atas vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Mathius Samiadji pada Senin (1/9/2014). Banding tersebut pantas dilakukan KPK untuk memberi rasa keadilan warga Banten.
"Seluruh Mahasiswa Banten siap menyeret hakim Alexander Marwata ke Komisi Yudisial. Alexander telah memberikan pendapat sangat mengecewakan rakyat Banten. Kami mencurigai dia main mata dengan Atut dan kroni-kroninya," ujar Sekjen HMB Sadam Husen Falahuddin dalam rilisnya, Selasa (2/9/2014).
HMB mencatat hakim Alexander kerap memutus bebas terdakwa koruptor. Misalnya vonis terhadap Hotasi Nababan, mantan Dirut Merpati, juga pernah melakukan dissenting opinion dan menyatakan bebas terdakwa korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.
"Komitmen kami menyeret hakim-hakim nakal ini penting, agar dapat memberikan peringatan bagi proses peradilan di Indonesia yang masih jauh dari visi supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap hakim yang coba-coba main mata dengan koruptor," imbuhnya.
Sadam menegaskan akan mengkonsolidasikan kekuatan untuk membuat pengadilan rakyat demi keadilan yang seadil-adilnya bagi rakyat Banten. "Apabila Pengadilan Tipikor tidak mampu memberikan rasa adil bagi rakyat Banten," tuturnya.