News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Pulau

Orang Asing Tidak Boleh Membeli Pulau di Indonesia

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharief Cicip Sutardjo menegaskan pulau yang masuk wilayah Indonesia tidak boleh dibeli orang asing. Pasalnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU.

"Penjualan pulau nggak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini UU nggak membolehkan orang asing membeli," ujar Cicip di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/9/2014).

Melihat fenomena banyak pulau yang dijual, Cicip menilai hal itu tidak mungkin terjadi. Karena meski sudah melakukan transaksi, pulau di Indonesia tak bisa dijual ke negara lain.

"Sehingga nggak mungkin jika ada jual beli langsung dengan orang asing," ungkap Cicip.

Cicip memaparkan bahwa notaris sekalipun tidak mungkin melakukan jual beli pulau. Hal yang bisa dilakukan orang asing adalah menyewa pulau.

"Di luar itu nggak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, nggak ada orang asing yang betul-betul membeli," ujar Cicip.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pulau Kiluan yang masuk ke dalam kepulauan Seribu, dijual. Hal ini ditawarkan melalui situs belanja online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini