News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Hadirkan Prof Yusril untuk Ringankan Perkaranya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menghadirkan dua orang ahli meringankan (a de charge), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Kedua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Ahli Hukum Pidana Prof Erman Rajagukguk.

Keduanya mengaku bersedia memberikan keahliannya dalam persidangan. Keduanya pun disumpah telebih dahulu oleh majelis hakim.

Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, Yusril merupakan ahli hukum tata negara yang akan menerangkan mengenai definisi penyelenggara negara.

"Yang mulia, Ahli ini akan menjelaskan definisi dan apa fungsi penyelenggara negara," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini