TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menghadirkan dua orang ahli meringankan (a de charge), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Kedua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Ahli Hukum Pidana Prof Erman Rajagukguk.
Keduanya mengaku bersedia memberikan keahliannya dalam persidangan. Keduanya pun disumpah telebih dahulu oleh majelis hakim.
Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, Yusril merupakan ahli hukum tata negara yang akan menerangkan mengenai definisi penyelenggara negara.
"Yang mulia, Ahli ini akan menjelaskan definisi dan apa fungsi penyelenggara negara," kata Firman.