News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Demokrat Serahkan Pelantikan Jero Sebagai Anggota DPR ke KPU

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019 kepada KPU. Jero akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk anggota DPR prosesnya lewat partai lalu ke KPU," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Max mengatakan posisi Jero bila KPU tidak melantiknya akan digantikan oleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut. Namun Max mengatakan Jero terikat pada pakta integritas di mana kader terjerat korupsi harus mengundurkan diri dari jabatan struktural partai.

"Kalau di kabinet itu urusan presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini