News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Max: Partai Demokrat Segera Pecat Jero Wacik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan segera memecat Jero Wacik dari jabatannya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi. Hal itu terkait dengan status Jero sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua mengatakan pihaknya memiliki pakta integritas yang telah ditandatangani kader pascakongres luar biasa. Dalam pakta integritas tersebut, kader partai yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri dari struktural partai.

"Harus mengundurkan diri, Pak Andi dan Anas juga, yang melanda Pak Jero Wacik tidak terkecuali. Posisinya sangat strategis, sekretaris majelis tinggi," katanya.

Max menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlangsung di KPK. "Kita menyerahkan sepenuhnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini