News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Golkar Masih Belum Pecat Atut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar bakal menindak tegas kadernya yang terjerat kasus hukum.

Juru Bicara Golkar Tantowi Yahya mencontohkan kader yang terjerat kasus hukum sepert Zulkarnaen Djabar serta Chairunnisa.

"Mereka langsung diberhentikan tetap dari keanggotaan," kata Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Namun, Tantowi belum mengetahui keputusan untuk Ratu Atut Chosiyah. Meskipun Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut selama empat tahun.

"Kalau ini belum tahu, ini perlu pembahasan bersama, belum pleno. Kalau ada kader yang dapat kepastian hukum, saya rasa DPP mungkin saja, DPP ada rujukan," tutur Tantowi.

Wakil Ketua Komisi I DPR menuturkan Atut telah memberikan kontribusi di Golkar serta menunjukkan perilaku kooperatif.

Tantowi mengatakan bila berstatus hukum tetap, akan diberhentikan dari keanggotaan.‎

"Banyak parameter yang dijadikan dasar DPP. Pak Ical masih di luar, mungkin minggu depan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Ratu Atut terbukti sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji.

Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini