TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar bakal menindak tegas kadernya yang terjerat kasus hukum.
Juru Bicara Golkar Tantowi Yahya mencontohkan kader yang terjerat kasus hukum sepert Zulkarnaen Djabar serta Chairunnisa.
"Mereka langsung diberhentikan tetap dari keanggotaan," kata Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun, Tantowi belum mengetahui keputusan untuk Ratu Atut Chosiyah. Meskipun Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut selama empat tahun.
"Kalau ini belum tahu, ini perlu pembahasan bersama, belum pleno. Kalau ada kader yang dapat kepastian hukum, saya rasa DPP mungkin saja, DPP ada rujukan," tutur Tantowi.
Wakil Ketua Komisi I DPR menuturkan Atut telah memberikan kontribusi di Golkar serta menunjukkan perilaku kooperatif.
Tantowi mengatakan bila berstatus hukum tetap, akan diberhentikan dari keanggotaan.
"Banyak parameter yang dijadikan dasar DPP. Pak Ical masih di luar, mungkin minggu depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Ratu Atut terbukti sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji.
Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.