Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara pengawal Teddy dengan pasukan gabungan dari TNI AD, Brimob, maupun Kepolisian. Aksi mencekam dan kericuhan itu tidak berlangsung lama, karena Teddy dengan cepat dibawa masuk ke dalam pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon.
Kemudian, Teddy dibawa dengan mobil tahanan Kejati Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM dan tiba di Lapas sekitar pukul 17.28 WIT. Dengan pengawalan ekstra ketat dari personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Teddy langsung diarak dan dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon.
Edwin Firdaus
Baca tanpa iklan