TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan Detailing Enginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009 - 2010.
Penggeledahan di antaranya dilakukan terhadap rumah mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus ini.
"Rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III Jl Hang Tua No.99 RT.04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Jayapura Utara Jayapura, Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/9/2014).
Penggeledahan kata Priharsa, juga menyasar rumah La Musi Didi di Jl.Jaya Asri Blok F. No.21 Jaya Pura, Papua. La Musi diketahui merupakan tersangka lain dalam kasus ini. Sementara dua tempat lainnya yang digeledah adalah.Kantor Dinas Pertambangan Kantor Dinas Otonom Jl.Abepura Kotaraja Jayapura dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jl. Batu Karang No.4 RT.02 RW.07 Kelurahan.Ardipura Jayapura, Papua.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan DED PLTA Sungai Membramo, Papua tahun anggaran 2009 - 2010.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP sebelumnya telah menyatakan, status tersangka itu ditetapkan menyusul dinaikkanya status penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan Barnabas Suebu.
Dari informasi dihimpun, Barnabas kini tercatat sebagai politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dia merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 dari Partai Nasdem.
Selain Barnabas, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya menyangkut status serupa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008 - 2011, Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi.
Edwin Firdaus