News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3 Dianggap Hanya Mengedepankan Perlindungan Internal Dewan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Apung Widadi (kiri) bersama Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, memberikan keterangan pers terkait Celah Penyuburan Mafia Anggaran di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2011). Mereka mendesak DPR segera mereformasi sistem dan mekanisme pembahasan APBN dan seterusnya baik di komisi-komisi maupun di Banggar dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik terkait draf dokumen anggaran yang telah disusun, dibahas, dan ditetapkan. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai, UU MD3 hanya mengedepankan perlindungan terhadap internal Dewan ketimbang kepentingan masyarakat.

"Yang perlu diingat, DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran paling rentan terjadi praktik korupsi," kata Roy dalam diskusi hukum KHN dengan judul 'Polemik UU MD3: Akuntabilitas dan Transparansi Wewenang dan Tugas DPR RI', di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).

Menurutnya, dalam menjalankan tugas DPR harus berkiblat pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terutama akuntabilitas dan transparansi. Sayangnya ruang itu tertutup dengan kehadiran UU MD3.

Dikatakan Roy, yang dimaksud akuntabilitas adalah para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta, dan masyarakat memiliki pertanggung jawaban terhadap publik.

Sementara transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi. Artinya, informasi mudah diakses dan informasi harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.

"UU yang ada sekarang ini baru menjamin masyarakat memperoleh informasi. Belum dapat dijadikan alat pengawasan dan evaluasi. Sehingga problem korupsi anggaran yang terjadi sekarang ini sangat masif. Anggaran yang seharusnya menjadi kepentingan masyarakat berubah menjadi kepentingan pribadi, kelompok, dan partai," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini