Tribunnews.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Parna Raya Industri Artha Meris Simbolon dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pukul 10.00 WIB, Kamis (11/9/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta.
Dia akan menghadapi pembacaan dakwaan kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, yakin, proses hukum terhadap kliennya akan berjalan dengan baik.
"Segala sesuatunya akan berjalan dengan baik," ujar Otto, melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2014).
KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.