News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kubu Anas Nilai KPK Panik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tudingan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Anas Urbaningrum membangun persepsi dibantah oleh kubu Anas.

Kolega Anas sekaligus Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Mamun Murod, justru menilai jaksa lah yang sedang berusaha membangun persepsi.

"Anas lakukan korupsi sebagaimana di dakwaan, kalau yang di dakwaan disarankan pada bukti yang ada, tentu dibantah semua oleh saksi yang dihadirkan JPU," kata Mamun Murod di sela-sela sidang Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Kemudian terkait tuduhan Anas yang mengarahkan saksi, itu juga menurut Mamun sangat tidak masuk akal.

"Justru JPU (yang intimidasi). Kalau mau fair hadirkan Nazar dan Sopir Nazar dan saksi lainnya, itu direkayasa, kendali saksi ada di JPU. Anas mana ada kesempatan datangkan saksi, paling dia datangkan enam saksi dan saksi ahli tiga orang," kata Mamun.

Belum lagi soal penyebaran opini dan pendapat dari pimpinan KPK yang selalu disebar menjelang sidang Anas digelar pengadilan.

"Rekayasa sesungguhnya JPU, kalau kita liat reaksi dari BW (Bambang Widjojanto), malam-malam harus ngirim SMS bukti kepanikan dari KPK karena dakwaan jaksa terbantah semua di sidang," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa dalam surat tuntutan menyebut Anas telah membangun persepsi serta mengarahkan keterangan saksi selama persidangan. "Terdakwa (Anas) lebih berusaha mengejar persepsi dari pada keyakinan,” kata Jaksa Yudi.

Salah satu contoh persepsi yang coba dibangun Anas dicontohkan Jaksa Yudi, terjadi saat mantan sopir terpidana suap Wisma Atlet, Aan Ikhyauddin dihadirkan sebagai saksi persidangan.

Ketika itu, Anas disebut berupaya melakukan intimidasi dengan menunjukkan soal pertemuan yang dilakukan Aan dari sebuah media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini