Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finalisasi pembangunan proyek Waduk Jati Gede sejak 1975, kini terganjal karena enam ribu kepala keluarga tak mau pindah dari lokasi.
"Padahal pada 1975 mereka sudah menerima kompensasi," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Waduk terbesar kedua setelah Jatiluhur ini masih ditinggali enam ribu kepala keluarga dan 4500 di antaranya tidak memiliki izin tinggal di sekitar lokasi pembangunan proyek.
Akhir tahun ini pembangunan fisik waduk diproyeksikan selesai 100 persen. Namun belum bisa difungsikan karena Permendagri 1975 mengatur warga di sekitar waduk harus direlokasi.
Pemerintah, sambung Djoko, masih mencari cara lain agar waduk tersebut jadi. "Karena ada Permendagri, masa kita melawan," ungkap Djoko.