TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah lima tempat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Barang bukti yang disita itu berupa dokumen dan hardisk komuter.
"Menyita dokumen dan hardisk dari lima tempat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Kasus ini sudah menjerat mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Penggeledahan dilakukan kemarin di lima tempat. Di antaranya yakni di
Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong‎ dan di rumah Budi Rachmat Kurniawan.
Proyek tersebut bernilai Rp 99 miliar. Namun atas perbuatan Budi, negara dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.