News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Suryadharma Pecat Belasan Pemecatnya di PPP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali memecat belasan kader dari jabatan pengurus harian DPP PPP 2011-2015. Mereka dinilai telah membelot dan melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti AD/RT partai.

Mereka yang dipecat adalah Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, Reni Marlinawati, Joko Purwanto, Dini Mentari, Emalena Muslim, Aunur, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Siti Maryam, Siti Nurmala, dan Mahmud Yunus.

Nama-nama yang dipecat pada Rabu (10/9/2014), telah memutuskan memberhentikan SDA sebagai ketua umum melalui rapat pengurus harian. Alasannya, SDA telah merusak nama partai karena statusnya sebagian tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

SDA menilai pemberhentian dirinya sebagai ketum adalah tindakan ilegal dan tidak mendasar. "Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab mengelola partai dari 2012 sampai 2015," katanya di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurutnya, seharusnya para pengurus yang membelot tersebut membantu dirinya menjalankan roda organisasi partai berlambang Kabah hingga periode kepemimpinannya berakhir. Yang terjadi justru melakukan rapat harian untuk memberhentikan dirinya.

"Orang yang berhentikan saya saat itu, seperti presiden yang diberi wewenang mengangkat para menteri untuk menjadi pembantunya. Apa pantas menteri memberhentikan presidennya? Lagian juga logika mana hanya rapat harian bisa memberhentikan ketua umum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini