Tribunnews.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang selama ini seputar pemanggilannya Pada Selasa, 9 September 2014, oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan saat itu, kata Daniel, sebagai saksi dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Staf khusus Presiden ini menegaskan dirinya tak pernah menjadi konsultan Jero Wacik.
"Saya hanya perlu meluruskan pemberitaan media. Saya tidak pernah menjadi konsultan Pak Jero. Jabatan saya saat ini adalah Staf Khusus Presiden," tutur Daniel kepada Tribunnews.com, dalam pesan singkat nya, Minggu (14/9/2014).
Juga, imbuhnya, tidak betul bahwa ada aliran dana ke rekening pribadinya, terkait, secara langsung atau tidak langsung, dengan perkara hukum di lingkungan Kementrian ESDM atau institusi lainnya.
"Saya sangat berharap bahwa semua akan menjadi jelas bila pada saatnya saya harus bersaksi di depan pengadilan. Untuk saya pribadi, prioritas saya saat ini adalah menyelesaikan tugas sebaik baiknya. Mari dukung terus KPK dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya usai diperiksa KPK, Dalam kesempatan itu, Daniel membantah isu sebagai konsultan Menteri ESDM Jero Wacik yang kini jadi tersangka di KPK. Daniel menegaskan dia tidak pernah bertemu dengan menteri-menteri di kantornya.
"Saya tidak pernah menemui menteri-menteri di kantornya," ujar Daniel.
"Saya ingin meluruskan satu hal bahwa saya tidak menjadi konsultan bagi siapapun termasuk untuk Pak Jero Wacik. Jabatan saya adalah staf khusus presiden," lanjutnya.
Daniel mengatakan hubungannya dengan Jero Wacik selama ini adalah sebagai orang yang bekerja di Kabinet Indonesia Bersatu II. "Tidak ada yang khusus selain beliau ada menteri di lingkungan kabinet dan saya adalah staf khusus presiden," jelasnya.
Menurut Daniel, keterangan yang disampaikan KPK kemarin tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun dia enggan bicara lebih jauh soal materi penyelidikan.
"Saya minta izin, untuk tidak masuk ke materi perkara yang sedang di tangani oleh KPK semata-mata demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.