Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dalam rapat perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Badan Legislatif Baleg antara DPR RI dengan jajaran Polri mengemukan usia pensiun seorang anggota Polri 60 tahun.
Beberapa anggota dari Baleg mengusulkan bila pensiun anggota Polri tidak lagi hingga usia 58 tahun, tetapi mencapai 60 tahun. Alasannya sederhana, anggota DPR RI di Baleg melihat bila anggota Polri masih banyak yang terlihat sehat saat ini meskipun usianya mau memasuki masa pensiun.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyambut baik tentunya usia pensiun 60 tahun tersebut bisa dilaksanakan untuk generasi selanjutnya.
"Generasi muda sudah disiapkan sebaik-sebaiknya regenerasi sudah dilaksanakan dengan baik," ungkap Sutarman saat rapat dengan Baleg DPR RI, Senin (14/11/2014).
Selain itu, Sutarman pun mengatakan bahwa Polri tidak tabu dengan pengawasan. Tetapi pihaknya merasa bahwa pengawasan yang dilakukan DPR RI dianggap lebih efektif.
"Pengawasan efektif itu menurut kami oleh DPR. Meskipun DPR memaki-maki kita tetapi hal tersebut dikarenakan yang mengusahakan anggarannya DPR," katanya.
Namun, dikatakan Sutarman bila sebuah pihak hanya memaki-maki namun tidak memperjuangan Polri sama sekali, apalagi memaki-maki dengan membawa misi sendiri, hal tersebut bisa berbahaya bagi Polri.
"Sehingga ini (lembaga pengawas ini) perlu didiskusikan lebih lanjut. Kompolnas selama ini sudah bekerja dengan baik. Tetapi bila pengawas sudah membawa misi untuk kepentingannya dan membawa institusi Polri, ini bahaya," ungkapnya.