News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siang Ini Polda Metro Periksa Noriyu Terkait Nazaruddin

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nova Riyanti Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2014) ini menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau yang akrab disapa Noriyu yang melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Noriyu dijadwalkan diperiksa diatas pukul 13.00 WIB.

"Setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir, siang ini pukul 13.00 WIB, Noriyu janji akan datang untuk diperiksa," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kedatangan dari Noriyu. Apabila tidak hadir, penyidik akan menanyakan alasan mengapa selalu mangkir setiap kali dipanggil.

"Kalau panggilan kedua ini tidak hadir, akan ditanyakan alasannya kenapa," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, kepolisian telah  melayangkan panggilan pertama bagi Noriyu pada 10 September 2014 lalu, namun Noriyu tidak hadir. Akhirnya, penyidik melayangkan panggilan kedua pada 16 September 2014.

Untuk diketahui, Nazarudin dilaporkan dua pasal sekaligus oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) sore.

Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazaruddin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ujar Noriyu di Mapolda Metro Jaya.

Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.

"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," kata Noriyu.

Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa. Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini