News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Anak Atut Sebut KPK Salah Kirim Surat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/9/2014). Dia mengaku hendak mengecek jadwal pemeriksaan yang dikirim KPK.

Andika sudah tiba sekitar pagi tadi. Mengenakan kemeja putih dan berkaca mata, Andika tak sendiri. Dia didampingi penasehat hukum ibunya, Tubagus Sukatma. Satu jam kemudian, Andika keluar gedung antikorupsi tersebut.

"Saya hanya dikonfirmasi panggilan saja, karena suratnya enggak sampai kemarin," kata Andika saat keluar kantor KPK.

Andika mengaku, surat dari KPK dikirim ke alamat rumah di Jalan Suryalaya, Bandung, Jawa Barat. Padahal, kata dia tinggal di Serang, Banten. "Jadi direschedule, Senin," ujarnya.

Namun, Andika belum memastikan apakah akan menjadi saksi atau tidak. Sebab diketahui, keluarga punya hak tidak memberikan keterangan atau kesaksian untuk tersangka yang masih memiliki hubungan darah.

"Kita lihat nanti. Belum ada keputusan," imbuh Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini