TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Anggodo Widjojo, turut diajukan mendapat pembebasan bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu sebagaimana pengakuan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina.
"Iya, diajukan suratnya sudah di meja saya," kata Marselina dikonfirmasi wartawan Rabu (17/9/2014).
Namun, kata Marselina, belum ada keputusan apakah Anggodo mendapat pembebasan bersyarat atau tidak. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan tersebut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Belum, sekarang lagi menunggu. Jadi belum dapat," ujarnya.
Marselina menjelaskan, pengajuan pembebasan bersyarat itu dilakukan sebelum dia menjabat. Tepatnya, saat Kalapas Sukamiskin masih dijabat Giri Purwadi. Sehingga, dia hanya meneruskan saja.
"Sudah diajukan sebelum saya datang. Jadi saya hanya meneruskan saja," ujarnya.
Disinggung apakah masa penahanan terhadap Anggodo sudah melebihi dua pertiga, Marselina mengaku tidak tahu pasti. Yang pasti, kata dia, Anggodo sebelumnya sudah mendapat remisi.
"Dia dapat remisi juga. Saya hanya meneruskan Pak Giri. Kalau kejelasan masa tahanannya, tanya ke Pak Hardi (Kepala Bidang Pembinaan Lapas Sukamiskin)," imbuhnya.
Sosok Anggodo sendiri diketahui coba menyuap pimpinan KPK. Namanya mencuat pada tahun 2009 saat konflik cicak- buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka. Anggodo saat itu menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan Anggoro Widjojo dari pengusutan kasus korupsi.
Alhasil diketahui kemudian, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, Anggodo mengajukan banding. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.