Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika nantinya ada aturan mundur dari partai, mesti mundur juga dari jabatan pemerintahan yang diembannya, maka semua kepala daerah nanti mesti menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu. Sehingga kondisi tersebut menandakan sistem pemerintahan kita menjadi parlementer.
"Tapi kalau mau kayak gitu (mundur dari partai, mundur dari kepala daerah) di DPRD logikanya berarti semua kepala daerah harus jadi anggota DPRD, seperti parlementer. Presiden pun kalau mau jadi presiden harus menjadi bagian anggota DPR/MPR," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdek Selatan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang.
"Nah itu secara UU anda enggak bisa anda cuma karena kesalahan kecil cari-cari sesuatu yang lebih runyam, gitu loh," ujar Ahok.
Ahok yakin apabila RUU Pilkada nanti disahkan, dan terdapat aturan yang mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatannya apabila keluar dari partai dapat dikandaskan di Mahkamah Konstitusi. Jika tedapat Judicial Review, kata Ahok maka MK akan menjalankan tugas dengan baik.
"MK kan penjaga konstitusi, dia juga ngerti kok," ujar Ahok.
Setelah menyatakan keluar dari Partai Gerindra, sejumlah pihak menantang dan meminta Ahok untuk mundur dari jabatan wakil Gubernur. Salah satunya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
LINK Live Streaming Persib Bandung Lawan Persikabo 1973 Kick Off 20.30 WIB, Bisakah Maung Pesta Gol?