TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan dalam menggali informasi kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta tergantung penyidik.
Termasuk bila keterangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dibutuhkan tentu penyidik Kejaksaan Agung akan mengagendakan pemeriksaan terhadapnya.
"Saya kira pemanggilan penyidik akan memberikan satu pendapat ketika pada saatnya dimintakan keterangan akan dimintakan keterangan," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Jokowi pun sebelumnya menyatakan kesiapannya bila dirinya dibutuhkan untuk memberi keterangan. “Kalau memang ada undangan ya datang,” kata Jokowi.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54 389 065 200.