TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat terpidana Anggodo Widjojo yang diusulkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Karena itu KPK mendesak Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dijabat Handoyo mengevaluasi usulan pembebasan bersyarat bagi Anggodo itu.
"Yang kami harapkan Dirjen PAS, segera mengevaluasi pembebasan bersyarat itu, apakah secara aspek hukum sudah benar," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Zulkarnaen menjelaskan, dasar KPK menolak memberikan rekomendasi lantaran Anggodo bukanlah pihak yang menyandang status justice collaborator atau kurang lebih bermakna pelaku yang bekerjasama membongkar kasus.
Sebab itu sambung komisioner KPK dari Kejaksaan Agung itu, unsur pimpinan KPK sudah sepakat tidak sepakat dengan diberikannya pembebasan bersyarat terhadap Anggodo Widjojo.
"Pimpinan KPK tidak sepakat pemberian pembebasan bersyarat itu," kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen ketidaksepakatan atau penolakan tersebut sudah ditunjukkan dengan langkah KPK mengirim surat ke pihak Kemenkum HAM. Soal langkah lebih lanjut, Zulkarnaen masih enggan menjelaskannya.
"Makanya kami sudah kirim surat. Ada beberapa surat yang dikirim," kata Zulkarnaen.