TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohammad Taufik mengatakan, rencana permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemberhentian kepala daerah, memiliki dasar pemikiran.
Dasar pemikiran tersebut yakni jabatan kepala daerah memiliki kesamaan dengan anggota legislatif yakni dipilih langsung oleh rakyat setelah diusulkan oleh partai politik.
"Jadi gini logika berpikirnya, DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partainya dicabut maka otomatis juga berhenti dari DPR ataupun DPRD, dan gubernur dan wakil gubernur kan juga diusulkan partai. Jadi kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Sehingga Wakil Ketua DPRD DKI ini berpendapat apabila terdapat aturan yang mengharuskan anggota DPR atau DPRD mundur dari jabatan yang diembannya, maka hal yang sama juga mesti terjadi pada eksekutif atau kepala daerah.
"Kepala Daerah itu sama dengan anggota DPR ataupun DPRD, samanya, sama-sama dipilih rakyat dan diusung partai," ujar Taufik.
Untuk diketahui Tim Hukum Partai Gerindra berencana melayangkan permohonan uji materi ke MK terhadap UU 32 Tahun 2004, Pasal 29 Ayat dua mengenai pemberhentian kepala Daerah. Tujuannya agar Kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila dicabut rekomendasinya oleh partai pengusung.