News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Gede Pasek Menduga Tuntutan Terhadap Anas Dipaksakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika menduga tuntutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum terlalu dipaksakan.

"Ini ada yang over (berlebihan) terhadap Anas," ujar Gede Pasek dalam dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Pasek menjelaskan, berlebihannya penanganan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini yakni pada status Anas yang saat dikenakan delik pencucian uang.

Pasek yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI ini membandingkan kasus Anas dengan kasus mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Ini menarik ketika Anas dikasih bonus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Perbedaan dengan Joko Susilo dan LHI, bahwa Anas itu pejabat negara tahun 2009 sampai 2010. Sementara Djoko Susilo dan LHI kan masih menjabat sebagai pejabat negara waktu disidang. Tahun 2011 sampai 2013 itu Anas bukan pejabat negara," kata Pasek.

Belum lagi, lanjut Pasek, tuntutan 15 tahun pidana penjara yang dibacakan oleh JPU terhadap Anas bertolak belakang dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yang lebih banyak memberikan keterangan meringankan terhadap Anas.

"90 saksi itu mayoritas menguntungkan Anas. Itu enggak masuk akal. Mereka kan sudah disumpah. Dengan saksi yang sudah dikeluhkan oleh Jaksa, tiba-tiba Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun. Logika korelasi antara keterangan saksi dengan tuntutan itu apa?" kata Pasek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini