Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan lantaran Anas Urbaningrum dinilai JPU KPK terbukti menerima gratifikasi terkait proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan atau proyek lain serta pencucian uang.
Terkait itu Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
Anas juga dijatuhi tuntutan membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya degan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar 94 miliar lebih atau tepatnya Rp 94.180.050.000 dan lebih dari 5 juta Dolar Amerika Serikat atau tepatnya US$ 5.261.070
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Yudi.
Tuntutan selanjutnya yakni menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Tidak sampai disitu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.