22 Februari 2011. Hari itu, larut malam itu, rapat paripurna DPR RI berlangsung seru, panas, dan menegangkan. Rapat dihadiri 530 orang anggota Dewan. Saat pemungutan suara atau voting, 264 anggota menerima berbanding 266 menolak, selisih dua suara. Dengan demikian usul pansus hak angket tentang mafia pajak dan mafia hukum ditolak. Pihak yang kalah kecewa karena banyak anggotanya absen.
Besok, Kamis (25/9/2014), momentum sejenis akan terulang. 560 anggota DPR dijadwalkan membahas pengesahan beberapa rancangan undang-undang, antara lain RUU Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada). Akankah memori tiga tahun itu akan terulang besok?
Berdasarkan perhitungan Tribunnews atas komposisi kursi fraksi-fraksi di DPR RI, kekuatan kedua kubu, beda tipis, selisih 14 suara. Kelompok fraksi yang menghendaki revisi Undang- undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004 berjumlah 273 orang atau 48,73 persen.
Kelompok ini menginginkan Pilkda kembali ke zaman Orde Baru, saat gubernur, bupati dan wali kota dipilih DPRD. Fraksi pendukung opsi ini adalah Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP.
Sedangkan kelompok fraksi yang menghendaki sistem Pilkada dipertahankan sesuai semangat reformasi dan demokrasi, yakni Pilkada langsung adalah Fraksi Demokrat, PDIP, PKB dan Hanura. Kelompok ini berjumlah 287 suara, atau 51,27 persen.
Peneliti Senior Indonesian Public institute Karyono Wibowo, mengingatkan, meskipun Partai Demokrat secara resmi menegaskan mendukung Pilkada langsung, tidak ada jaminan kubu Koalisi Indonesia Hebat yang dianggap pro-Jokowi akan memenangi pertarungan Rancangan Undang-undang Pilkada.
"Dengan selisih tipis seperti itu sangat rawan adanya gerakan pembelotan," kata Karyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) rupanya telah belajar dari pengalaman rapat paripurna hak angket mafia pajak dan mafia hukum 2011. PDIP menyiapkan sanksi bagi anggotanya yang tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis besok.
Menurut Sekretaris Jenderal PDIPTjahjo Kumolo, guna memperjuangkan suara rakyat agar Pemilihan kepala daerah dilakukan langsung. Bukan oleh DPRD.
"Bagi yang sengaja tidak hadir wajar akan dapat sanksi dari Pimpinan fraksi. Misalnya, pemindahan sebagai anggota Komisi/Badan DPR yang semula sudah diplot," tegas Tjahjo Kumolo, Sekjen PDI Perjuangan, Rabu (24/9/2014).
***
Rapat paripurna yang akhirnya menolak usulan Hak Angket Mafia Pajak 22 Februari 2011 adalah hari bersejarah rapat paripurna DPR RI.
Betapa tidak? Rapat yang membahas rencana pengusutan mafia pajak itu akhirnya kandas. Padahal Target hak angket adalah untuk menyelidiki mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Kasus Gayus menyeret banyak pihak antara lain tiga jenderal Polri, seperti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, mantan Direktur II Ekonomi Khusus/Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Raja Erizman.
Kandasnya hak penyelidikan antara lain mencolok oleh absennya 10 anggota fraksi PDIP. Politisi PDIP yang mangkir itulah penyebab utama kekalahan dua suara dari kubu yang menolak hak angket.