News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ditantang Sumpah Kutukan, Jaksa : Itu Tak Sesuai Sistem Peradilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi tantangan dari terdakwa Anas Urbaningrum, untuk melakukan sumpah kutukan atau sumpah mubahallah.

Pasalnya, Jaksa menilai tantangan sumpah yang dilontarkan Anas tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.

"Kami hanya bicara hukum dan kedilan," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana usai sidang vonis Anas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Sementara terkait vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, Jaksa Yudi meminta agar tim Jaksa diberikan waktu untuk mendiskusikan terlebih dahulu sebelum memutuskan banding.

"Kami pikir-untuk untuk mengevaluasi dengan fakta sidang dan putusan untuk melihat korelasi dan lihat kuhap yang mengatur," imbuhnya.

Sebelumnya dalam sidang, Anas divonis hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diminta mengembalikan uang sebesar. Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070‎ dolar AS. Padahal tuntutan Jaksa yakni membayar uang pengganti sebsar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070‎ dolar AS .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini