News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang JPU dan Majelis Hakim Sumpah Kutukan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana delapan tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menantang jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Mohon juga diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim melakukan mubahallah. Mubahallah Itu adalah sumpah kutukan," ujar Anas di persidangan.

Menurut Anas, tidak ada keraguan kepada dirinya untuk menantang sumpah kutukan karena dia yakin dengan substansi pembelaan dirinya tidak bersalah.

Anas juga mengatakan tidak ada alasan majelis hakim dan JPU untuk tidak melakukan karena JPU pasti menuntutnya dengan keyakinan dan majelis hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan.

"Mohon diizinkan di forum terhormat ini untuk melakukan mubahallah. Siapa yang salah dia lah yang sanggup menerima kutukan," kata dia. Pernyaaan tersebut langsung disambut teriakan pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang.

Akan tetapi, permintaan sumpah kutukan tersebut tidak dilayani majelis hakim.

"Persidangan dinyatakan selesai," ujar ketua majelis hakim Suwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini