TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Anas Urbaninrum soraki majelis hakim dan tim Jaksa KPK yang tak menggubris permintaan terdakwa Anas Urbaningrum untuk melakukan sumpah kutukan (mubahalah) di ruang peridangan.
"Tanggapi woii, jawab, kena azab nanti," teriak pendukung Anas di dalam ruang sidang.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi, setelah persidangan ditutup, bergegas meninggalkan ruang sidang.
"Ayo sumpah JPU. Jaksa pesanan, hakim pesanan," teriak pendukung Anas.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum meminta sumpah demikian dilakukan, karena untuk membuktikan kebenaran dalam vonis. Itu juga untuk membuktikan tak ada intervensi orang luar dalam memperkarakan kasusnya. Juga tidak ada pesanan dalam memvonis Anas bersalah.
"Izin menyampaikan karena ini menyangkut yang saya yakin sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdawa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Itu adalah sumpah kutukan," kata Anas sebelum sidang ditutup.
Pada saat Anas menyampaikan hal itu, para pendukung Anas yang melihat persidangan di ruang sidang lantai 2 langsung takbir. "Allahu Akbar," teriak mereka.
Anas meyakini subtansi pembelaannya sebagai terdakwa. Ia mengungkapkan penuntut umum memiliki keyakinan dalam menulis dakwaan dan tuntutan.
Majelis hakim, sambung Anas, tentu mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dalam memberikan putusan. Dan hal itu tentu diputus dengan keyakinan. Karena itu, dia menantang adanya sumpah tersebut.
"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan Mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," imbuh Anas.
Dalam perkara, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," kata Haswandi.