Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, divonis delapan tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang dan kasus lainnya,
Anas divonis hakim dalam sidang di Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Usai menghadapi vonis, Anas keluar gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menebar senyum sambil mengepalkan tangan kanan kepada loyalis dan para pendukungnya.
Dengan mengunakan kemeja warna putih, Anas terlihat berkeringan di leher dan jidat. Dia berjalan di tengah-tengah dua barisan aparat kepolisian.
Anas yang dikawal ketat aparat pun langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan pengadilan warna silver plat merah dengan nomor polisi B 2040 BQ.