TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolega mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, mulai berdatangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014). Mereka hadir guna menyaksikan vonis hakim terhadap perkara Anas.
Terpantau di antara loyalis Anas yang telah datang yakni Saan Mustopa. Saan berharap Anas mendapatkan keadilan dari putusan siang nanti.
"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan dan juga hakim memutus ini secara obyektif. Berdasarkan fakta persidangan. Itu yang jadi harapan selaku teman," kata Saan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terlihat datang pukul 12.35 WIB. Sementara sidang Anas baru akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Saat ini lobi pengadilan sudah dipenuhi awak media, polisi dan kerabat Anas. Rencananya Anas akan memberikan keterangan sebelum persidangan dimulai di lantai dasar ini.
Penjagaan di Pengadilan Tipikor pun terlihat semakin diperketat. Puluhan personel polisi berjaga di lobi. Mobil Gegana juga disiapkan di halaman pengadilan.
Pada perkara ini, Anas Urbaningrum dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. (Edwin Firdaus)