News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Mantan Kepala Pusdiklat Perhubungan Laut Kemenhub

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Priharsa Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yaitu Djoko Pramono, Rabu (24/9/2014).

Djoko akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III di Kementerian Perhubungan pada 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Diketahui, Djoko Pramono pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut, Badan Diklat Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Menurut KPK, kasus ini memang masih dikembangkan dan bukan tidak mungkin bakal menjerat pihak dari Kementerian Perhubungan atau anggota DPR terkait proses penganggaran. Hal itu juga bisa dilihat dari rumusan pasal dikenakan kepadanya. Dari perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar dalam proyek ini.

BRK pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini