News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Golkar Tak Setuju Opsi Ketiga Demokrat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan partainya hanya tidak menghendaki opsi ketiga yang diusulkan Demokrat terkait RUU Pilkada. Partainya berpandangan hanya ada dua opsi yakni Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD.

"Kami sudah mendengar usulan itu (opsi ketiga). Golkar berpendirian RUU Pilkada dua opsi," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Pria yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, sikap koalisi merah putih pun senada dengan sikap Golkar. Menurutnya, koalisi merah putih menghendaki hanya dua opsi RUU Pilkada yang dibawa ke Paripurna.

"Sikap koalisi merah putih berpegang pada dua opsi, (Pilkada) langsung atau DPRD," tuturnya.

Bambang menilai sikap Demokrat yang menyatakan mendukung Pilkada langsung namun dengan syarat 10 poin adalah bentuk keragu-raguan. Dia pun menilai Demokrat masih abu-abu dalam menentukan sikap terkait RUU Pilkada.

"Ini ujian bagi Demokrat. Kalau dia abu-abu tentu koalisi merah putih akan melakukan kalkulasi politik kembali," tandasnya.

Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat terkait Pilkada langsung yang tak lain merupakan opsi ketiga:

1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako).

2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.

6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada.

9. Penyelesaian sengketa pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini