TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripuran pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hari ini Kamis (25/9/2014).
Namun menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, masalah RUU Pilkada bukan terletak pada mekanisme langsung dan tidak langsung. Tetapi kata Bambang, ada loncatan kesimpulan saat sistem pilkada dikaitkan dengan korupsi.
Menurutnya masalah utama dalam korupsi yang terjadi bukan karena pilkada langsung atau tidak langsung.
"KPK melihat ada kesimpulan yang meloncat ketika diskusikan hubungan korupsi dengan pilkada langsung atau tidak langsung dalam perspektif pemberantasan korupsi dan konsolidasi demokratik," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis siang.
Loncatan kesimpulan ini, kata dia, membuat potensi korupsi terus mengancam. Pasalnya masing-masing partai lupa mendefinisikan dan mengkaji di mana letak potensi korupsinya.
"Dalam diskursus itu tidak dikaji peran dn karakter parpol, sistem dan akuntabilitas di parlemen, perilaku dan partisipasi pemilih dalam pemilukada serta penyelenggaraan pemilukada," ujarnya.
Padahal, lanjut Bambang, partai politik seharusnya mengkaji masalah-masalah terlebih dahulu sebelum menentukan pilkada langsung atau tak langsung.
"Karena kesemuanya itu akan mempengaruhi potensi, tingkat dan jenis korupsi yang akan terjadi," ujarnya.