TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna. Dalam pengesahan tersebut, anggota dewan setuju pencabutan pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai.
"Apakah RUU ini disetujui," kata pimpinan rapat Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Setuju," jawab anggota dewan.
Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto mengatakan pembahasan RUU itu dimulai sejak tahun 2012. Mereka telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan.
Toto mengatakan RUU ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dengan pemberian otonomi yang menjunjung tinggi NKRI.
"RUU Pemda kembali giat dilaksanakan oleh pansus setelah RUU Desa," katanya.
Politisi PAN itu mengatakan RUU Pemda bermakna kekuasaan presiden yang diselenggarakan pemerintah daerah.
RUU Pemda, kata Toto, menekankan pada penguatan peran Gubernur serta diharapkan memperkuat tata kelola daerah yang efektif. Gubernur juga diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada bupati dan walikota. Namun, terdapat jaminan gubernur tidak boleh memberikan sanksi dengan bernuansa politik atau subjektif.
"Dalam RUU Pemda memuat ketentuan pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana percepatan disamping dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. RUU Pemda memberikan ruang sangat luas bagi masyarakat untuk pembangunan daerah," tutur Politisi PAN.
Selain itu, anggota DPRD ditetapkan sebagai pejabat daerah dengan status memperkuat kebanggaan dan tanggung jawab terkait hak dan kewajiban DPRD.
Sementara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan RUU Pemda merupakan kesepakatan antara dewan dengan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan daerah.
"Kita harapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dan tantangan di masa depan. Diharapkan UU tersebut bertahan 25 tahun," kata Gamawan.